Gedung DPR/MPR/DPD RI(Antara)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima berambisi pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) tetap diakomodasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, bukan dialihkan ke Pansus Besar lintas komisi.
Aria menegaskan bahwa berasas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, revisi UU Pemilu absolut merupakan usul inisiatif dari DPR. Kendati keputusan akhir format pansus berada di tangan ketua DPR, dia merekomendasikan agar pembahasan tidak keluar dari Komisi II DPR RI.
"Sampai hari ini tidak ada perubahan dari Prolegnas bahwa Prolegnas prioritas itu RUU Pemilu itu wilayahnya inisiatif DPR. Nah, jika Pansus dan Panja-nya, Pansus Komisi alias Pansus besar, itu kita serahkan penuh kepada pimpinan. Tapi sampai hari ini tetap Pansus Komisi II," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Aria memaparkan, kemauan Komisi II untuk mengawal langsung draf izin ini didasari atas kepemilikan info nan komprehensif. Komisi II merupakan mitra kerja langsung dari seluruh penyelenggara pemilu dan kementerian terkait, sehingga mengantongi seluruh catatan hitam penegakan norma pemilu lalu.
Seluruh dinamika mulai dari sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengawasan Bawaslu, eksekusi KPU, hingga catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berada dalam kompilasi info Komisi II.
"Kami komplit info informasi masalahnya nan untuk menyelesaikan isu-isu prioritasnya. Seperti putusan MK pusat dan daerah, seperti parliamentary threshold (ambang pemisah parlemen), presidential threshold (ambang pemisah pencalonan presiden), juga tentang ketidakterlibatan aparatur negara," ujar politisi PDI-Perjuangan tersebut
Selain masalah netralitas aparatur negara, Aria juga menyoroti pentingnya penguatan kegunaan pengawasan. Ia mengkritik lambatnya kapabilitas eksekusi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu nan perlu diperbaiki dalam draf undang-undang baru. Menurutnya, UU Pemilu memang didesain untuk selalu direvisi setiap lima tahun sebagai langkah perbaikan (corrective action).
"Di situlah Komisi II mempunyai referensi nan cukup kuat dan cukup matang, walaupun saya percaya jika toh Pansus besar kebanyakan juga personil Komisi II," jelasnya.
Aria tidak menampik adanya argumen bahwa Pansus Besar kerap dipilih lantaran bisa melibatkan Komisi XI untuk membedah sisi anggaran dan finansial pemilu. Namun, dia menilai keterbatasan itu bisa disiasati melalui sistem internal partai politik di parlemen.
"Ini nan tidak dimiliki dari Komisi II, tetapi kami pun biasanya partai-partai juga meng-ad-hoc-kan anggota-anggota dari komisi lain ke Komisi II saja," pungkas Aria. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·