Apindo Berharap Implementasi Pajak E-commerce Transparan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons mengenai kebijakan pemerintah nan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik alias pajak e-commerce mulai Rabu (1/7). Kebijakan pemungutan pajak marketplace diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyambut positif pemberlakuan pajak tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola perpajakan di ekosistem ekonomi digital Indonesia. Ia berambisi kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital nan lebih adil, tertib, dan efisien.

“Kami berambisi kebijakan ini dapat mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital nan lebih adil, tertib, dan efisien, sepanjang implementasinya dilakukan secara sederhana, transparan, dan tidak menambah beban administratif nan berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Shinta saat dihubungi kumparan, Minggu (5/7).

Shinta menilai patokan tersebut bisa menciptakan persaingan upaya nan lebih setara lantaran pedagang daring dan toko bentuk sekarang menjalankan tanggungjawab perpajakan dengan patokan nan sama, sehingga kejuaraan upaya menjadi lebih sehat.

Selain itu, dia juga menegaskan PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan nan memperkenalkan pajak baru alias meningkatkan tarif pajak, tetapi mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyempurnaan sistem manajemen perpajakan berbasis digital.

Shinta juga mengapresiasi ketentuan nan memberikan pemisah omzet bebas pajak hingga Rp 500 juta per tahun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani dalam gelaran Menyalakan Suar dengan tajuk Jurnalisme Solusi Penggerak Semesta Dunia Usaha di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

“Batas bebas pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sangat tepat. Kebijakan ini memastikan modal kerja pedagang mini tidak terganggu agar mereka bisa terus berkembang,” ungkap Shinta.

Kemudian dari sisi operasional, Shinta menilai sistem pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace bakal menyederhanakan proses manajemen perpajakan. Dengan demikian, pelaku upaya dapat lebih konsentrasi mengembangkan upaya dan meningkatkan penjualan.

“Ke depan, Apindo mendorong pemerintah, pemangku kepentingan terkait, dan pengelola marketplace untuk memastikan masa transisi melangkah lancar,” tutur Shinta.

Shinta menekankan sosialisasi krusial dilakukan secara masif, jelas, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Selain itu, dia menyarankan agar keamanan info transaksi pedagang, kesiapan sistem digital, serta sistem pengecualian bagi pelaku upaya nan memenuhi persyaratan dapat dipastikan melangkah optimal.

“Usaha nan memenuhi ketentuan perlu dipastikan melangkah dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan maupun gangguan dalam aktivitas perdagangan digital,” tutur Shinta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian finansial telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di perdagangan elektronik.

Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 nan mulai bertindak pada 1 Juli 2026, sementara pemungutannya efektif dijalankan mulai 1 Agustus 2026. Empat platform nan ditunjuk sebagai pemungut pajak ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penetapan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, besarnya volume transaksi, kapabilitas administrasi, hingga sistem pengelolaan biaya (escrow) di masing-masing platform.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan