Feby Novalius
, Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:05 WIB

Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Jawabannya. (foto: Okezone.com)
JAKARTA - Apakah PPPK dapat penghasilan ke-13 2026? Ini jawabannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu penerima penghasilan ke-13 2026 berasas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Adapun ASN nan dimaksud dalam patokan tersebut salah satunya adalah PPPK nan memenuhi syarat tertentu, nan diangkat berasas perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki kedudukan pemerintahan.
Komponen penghasilan ke-13 terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 nan mengatur teknis pembiayaan nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penetapan peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari APBN.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·