Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun?

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Apakah PNS nan Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun?

Apakah PNS nan Mengundurkan Diri Dapat Uang Pensiun? (Foto: Okezone)

JAKARTA - Apakah PNS nan mengundurkan diri dapat duit pensiun? PNS nan mengundurkan diri alias disebut berakhir Atas Permintaan Sendiri (APS), diberhentikan dengan hormat sehingga berkuasa menerima pensiun andaikan pada saat pemberhentiannya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun. 

Hal ini berasas UU Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Hak pensiun PNS nan resign berkuasa mendapatkan kewenangan kepegawaian (seperti pensiun alias tabungan hari tua), namun jika memenuhi masa kerja dan pemisah usia tertentu sesuai patokan nan berlaku.

Peraturan mengenai pemberhentian PNS atas argumen sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian nan terdiri atas: 

- Pemberhentian atas kemauan sendiri
- Pemberhentian akibat mencapai pemisah usia pensiun
- Dengan argumen perampingan struktural organisasi alias kebijakan pemerintah
- Pemberhentian lantaran tidak ocehan secara jasmani alias rohani
- Karena meninggal bumi alias hilang
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana alias penyelewengan
- Pemberhentian nan disebabkan oleh pelanggaran disiplin
- Dicalonkan alias mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau personil DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau personil DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota
-  Menjadi personil alias pengurus partai politik
-  Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara

Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:

-  Tidak melapor sesudah melaksanakan libur di luar tanggungan negara
-  PNS nan setelah selesai menjalani libur di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan piagam palsu
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.
- PNS nan menerima duit tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan
- Pemberhentian lantaran tidak menjabat lagi sebagai
komisioner alias personil lembaga nonstruktural; dan
- PNS nan tidak dapat memperbaiki keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com