Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |21:03 WIB

Apakah penerima awardee LPDP boleh daftar CPNS? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com/LPDP)
JAKARTA - Apakah penerima awardee LPDP boleh daftar CPNS? Ini faktanya.
Penerima danasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan sejumlah syarat dan ketentuan nan berlaku.
Mengutip keterangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (23/2/2026), awardee LPDP nan sedang menempuh studi dapat mengikuti tes CPNS. Namun, mereka dilarang bekerja selama masa pendanaan danasiwa dan wajib melaporkan statusnya kepada LPDP.
Kementerian Keuangan menegaskan, penerima danasiwa tidak diperkenankan bekerja selama masa studi nan dibiayai LPDP. Apabila penerima danasiwa tetap bekerja hingga menyebabkan kandas studi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dengan unsur kesengajaan.
Pelanggaran itu berkonsekuensi pada hukuman administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa, tanggungjawab mengembalikan seluruh biaya studi nan telah disalurkan, serta pemblokiran akses terhadap seluruh jasa LPDP di masa mendatang.
Dengan demikian, andaikan awardee LPDP dinyatakan lulus seleksi CPNS, nan berkepentingan wajib menyelesaikan studi terlebih dulu sebelum aktif bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu, jika telah lulus CPNS, penerima danasiwa wajib mengusulkan libur studi paling lama satu tahun akademik dan kembali melanjutkan studi setelah masa libur berakhir. Penerima danasiwa juga disarankan konsentrasi menyelesaikan pendidikan agar tidak terbengkalai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjatuhkan hukuman daftar hitam permanen kepada pasangan alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran mengenai tanggungjawab pengabdian serta tindakan nan dianggap merendahkan martabat negara.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·