Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya (Foto: Freepik)

JAKARTA – Banyak umat Islam bertanya-tanya, apakah muntah saat berpuasa otomatis membatalkan ibadah nan sedang dijalankan? Pertanyaan ini kerap muncul setiap bulan Ramadhan, terutama ketika seseorang tiba-tiba merasa mual lampau muntah di siang hari.

Secara umum, umat Muslim telah memahami bahwa makan, minum, dan hubungan suami istri pada siang hari menjadi pembatal puasa. Namun, kondisi tertentu seperti sakit, mual, muntah, alias epistaksis sering menimbulkan kebingungan mengenai status sah alias tidaknya puasa.

Penjelasan Hukum Muntah Saat Puasa

Dalam kajian fiqih, para ustadz dari beragam ajaran sepakat bahwa norma muntah saat berpuasa dibedakan berasas penyebabnya, ialah muntah nan tidak disengaja dan muntah nan dilakukan dengan sengaja.

1. Muntah Tidak Disengaja

Muntah nan terjadi secara tiba-tiba tanpa ada unsur kesengajaan misalnya lantaran masuk angin, masam lambung naik, alias mencium aroma menyengat tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, seseorang tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka dan tidak diwajibkan mengganti di hari lain.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin women lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com