Apakah Kenaikan Yesus Kristus 2026 Ada Cuti Bersama? Cek Infonya!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Tahun ini, umat Kristiani bakal memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada bulan Mei 2026. Ada libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026.

Lalu, apakah libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 diikuti dengan libur bersama? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ada libur berbareng setelah libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026 dengan agenda sebagai berikut.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti berbareng Kenaikan Yesus Kristus

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 Berapa Hari?

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, ialah libur nasional pada tanggal 14 Mei dan libur berbareng pada 15 Mei. Setelah itu, ada libur akhir pekan (long weekend) sehingga libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 bertambah jadi empat hari.

Ini tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti berbareng Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan

Daftar Tanggal Merah Mei-Desember 2026

Dari bulan Mei sampai Desember 2026, tetap ada delapan hari libur nasional dan tiga hari libur bersama. Simak tanggal-tanggalnya.

- Libur Nasional:

  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan penyelenggaraan libur berbareng bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

  • Pelaksanaan libur berbareng mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti berbareng tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(kny/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News