
Apakah Gaji 13 PNS Sama dengan Gaji Pokok? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apakah penghasilan 13 PNS sama dengan penghasilan pokok? Pertanyaan ini muncul jelang pencairan penghasilan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) nan dijadwalkan pada Juni 2026. Pemerintah memastikan pencairan penghasilan ke-13 ASN termasuk PNS, PPPK, personil TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan penghasilan ke-13. "Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan penghasilan ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Gaji ketiga belas dibayarkan paling sigap pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, nan mengatur teknis pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Penetapan Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari APBN.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026 nan berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan penghasilan ketiga belas tahun 2026," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·