Kurban Kambing
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha nan jatuh pada bulan Zulhijah, persiapan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, di tengah kondisi ekonomi nan menuntut alokasi biaya untuk beragam kebutuhan esensial lainnya, keterbatasan anggaran kerap menjadi tantangan bagi masyarakat.
Kondisi ini memunculkan kembali diskursus publik mengenai norma dan keabsahan menyembelih satu ekor kambing nan diniatkan untuk satu keluarga.
Perdebatan ini seringkali memicu beragam tafsir di kalangan awam, mulai dari dugaan bahwa nama kurban hanya bertindak absolut bagi satu orang, hingga kebingungan mengenai tata langkah peniatannya.
Menyikapi kejadian di masyarakat tersebut, pedoman hukum mengenai kurban perlu diperjelas untuk memberikan kepastian. Dalam literatur fikih, norma berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu family pada dasarnya adalah sah, asalkan ditujukan bagi personil family nan bermukim di dalam satu rumah tangga.
Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik nan pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk berkurban dan melafalkan doa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, family Muhammad dan umat Muhammad.”
Hadis tersebut, beserta beragam riwayat sahih lain nan menceritakan perihal serupa dari para sahabat, menjadi landasan bahwa kurban satu kambing mencakup pahala bagi satu keluarga.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·