Niken Wulandari
, Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2026 |18:01 WIB

Apa Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dengan Sertifikat Biasa? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat biasa? Seiring dengan perkembangan teknologi, jasa pertanahan di Indonesia mulai beranjak dari sistem analog ke sistem digital.
Kebijakan nan tetap baru ini membikin banyak orang bertanya-tanya, apa bedanya sertifikat nan sekarang dengan sertifikat nan selama ini dipegang? Jawabannya tidak hanya berakhir pada corak kertas dan berkas digital saja.
Sertifikat Tanah nan Sama-Sama Sah Secara Hukum
Sertifikat tanah analog alias biasa bentuknya kertas, disimpan di rumah, dan kudu dijaga baik-baik. Tapi sayangnya, rentan rusak, lenyap apalagi dipalsukan.
Sementara, sertifikat tanah elektronik disimpan secara digital di sistem Kementerian ATR/BPN, lebih aman, anti-palsu, dan bisa dicek keasliannya secara elektronik.
Yang pasti, sertifikat tanah elektronik mempunyai kegunaan norma nan sama kuat dengan sertifikat kertas. Sertifikat tanah analog alias biasa juga tetap sah dan bertindak secara hukum.
"Tapi tenang, dua-duanya tetap sah ya. Bedanya hanya di corak dan langkah pengelolaannya. Sertifikat elektronik datang untuk mempercepat layanan, menjaga keamanan data, dan mendukung transformasi digital pertanahan," tulis keterangan ATR/BPN.
Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk serta-merta mengganti sertifikat lama ke corak elektronik selain jika ada transaksi peralihan kewenangan alias pemeliharaan info di instansi pertanahan
Lantas, apa nan membedakan kedua jenis sertifikat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (11/10/2026).
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·