Apa Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam? Berikut Penjelasannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Apa Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA - Hari Valentine alias hari kasih sayang adalah sebuah momen nan dirayakan secara luas pada tanggal 14 Februari oleh banyak orang di seluruh dunia, terutama anak muda. Perayaan ini berasal dari tradisi umat Kristiani, merayakan tokoh orang suci nan dikenal sebagai Santo Valentine.

Lantas, gimana hukumnya bagi umat Islam untuk turut merayakan Hari Valentine? Berikut penjelasannya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

Fatwa MUI: Secara Tegas Haram

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 nan menyatakan haram merayakan Valentine bagi umat Islam. Alasan utamanya adalah lantaran seremoni ini bukan tradisi Islam, berpotensi menjerumuskan pada pergaulan bebas seperti zina pra-nikah, serta mendatangkan keburukan seperti pesta pora dan mabuk-mabukan.

Dalil pendukungnya adalah hadits tasyabbuh (penyerupaan), riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud no. 4031).

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU)

NU menilai Valentine sekarang menjurus kemaksiatan haram, seperti pacaran di tempat sunyi alias mengganggu ketertiban umum. Meski asalnya dari Santo Valentine nan menentang larangan Kaisar Romawi Claudius, praktik modernnya bertentangan hukum lantaran mendekati zina.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com