
Apa beda BPJS penerima bayaran dan bukan penerima upah? (Foto; Okezone.com)
JAKARTA – Apa beda BPJS penerima bayaran dan bukan penerima upah?
Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa jenis kepesertaan nan bisa diikuti masyarakat, ialah Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan bagi peserta nan menerima upah, gaji, alias hadiah lain dari pemberi kerja. Peserta PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja swasta, tenaga kerja BUMN, dan lainnya.
Program nan bisa diikuti Penerima Upah antara lain:
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran Penerima Upah (PU):
JHT: 5,7% (3,7% perusahaan, 2% pekerja)
JKK: persentase iuran sesuai risiko: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, sangat tinggi 1,74%
JKM: 0,3% dari upah, ditanggung perusahaan
JP: 3% (2% perusahaan, 1% pekerja)
Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukkan bagi pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta pekerja sektor informal seperti petani, pengemudi angkot, mitra ojek online, pedagang, dan nelayan.
Peserta BPU bisa mengikuti tiga program:
JHT
JKK
JKM
Iuran BPU:
JKK: 1% dari penghasilan (Rp10.000 – Rp207.000/bulan)
JKM: Rp6.800/bulan
JHT: 2% dari penghasilan (Rp20.000 – Rp414.000/bulan)
Persyaratan pendaftaran BPU: KTP/NIK dan alamat email aktif.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·