Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengkaji secara serius penerapan sistem pemungutan bunyi elektronik alias e-voting, khususnya bagi pemilih di luar negeri.
Sistem digital tersebut dinilai dapat menjadi solusi solutif atas beragam tantangan konvensional penyelenggaraan pemilu nan selama ini kerap dihadapi oleh penduduk negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Tantangan tersebut mulai dari waktu penyelenggaraan pemungutan bunyi nan tidak selalu bersamaan, hingga metode logistik nan berbeda-beda di tiap negara sehingga dinilai sangat berpotensi menimbulkan celah kerawanan.
Gagasan segar ini disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI berbareng Ketua KPU dan Ketua Bawaslu mengenai pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
"Urgensi e-voting ini juga, berasas pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri jika tetap menggunakan pola nan sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy membeberkan evaluasinya.
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai transisi ke sistem e-voting sangat layak dipertimbangkan mengingat kebanyakan diaspora Indonesia di luar negeri saat ini sudah melek digital dan mempunyai akses penuh terhadap gawai pribadi.
Terlebih, kebenaran di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua pekerja migran alias WNI mempunyai kelonggaran waktu untuk mendatangi tempat pemungutan bunyi (TPS) bentuk nan telah ditentukan akibat terikat perjanjian kerja.
"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS nan sudah kita tentukan, baik lantaran bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan nan tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” tandas Rifqinizamy secara tegas.
Melihat dinamika tersebut, Rifqinizamy berpandangan bahwa klaster pemilih luar negeri perlu mendapatkan porsi perhatian nan lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·