Tangguh Yudha
, Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |15:19 WIB

OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota partai politik (parpol) diperbolehkan ikut mendaftar, namun kudu memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) nan juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, menegaskan calon ADK boleh menjadi pengurus maupun personil partai politik selama proses seleksi berlangsung.
Namun keanggotaan kudu dilepas jika terpilih.
"Calon tidak boleh menjadi pengurus maupun personil partai politik selama proses pencalonan berlangsung, mulai dari pendaftaran hingga uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR," kata Arief dalam konvensi pers, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan ketentuan tersebut bermaksud untuk mencegah potensi tumbukan kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi.
Menurutnya, independensi OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa finansial kudu dijaga sejak tahap awal pencalonan.
"Jadi sebelumnya jika kelak dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu enggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita mau mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK.," kata Arief.
Dia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·