Jakarta -
Anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Fraksi PKB, Nubertuss Tubani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Politisi PKB nan juga personil DPR RI Dipo Nusantara Pua Upa mengatakan PKB bakal menunggu putusan pengadilan sebelum memberikan sanksi.
"Kalau saya, kita lihat dulu sampai putusan pengadilan ya," kata Dipo singkat saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipo tidak menjelakan lebih lanjut apa nan dimaksud. Ia justru mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Ketua DPW PKB NTT Aloysius Malo Ladi.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang master Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha. Polisi menetapkan tiga personil DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir detikBali, Rabu (26/8), tiga personil DPRD TTU itu adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT setelah gelar perkara pada Senin (24/8).
"Sudah ditetapkan tersangka tiga personil DPRD TTU, ialah VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.
Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.
(maa/knv)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·