Yogyakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan personil DPRD aktif setempat, ialah Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi biaya hibah pariwisata tahun 2020.
Raudi diduga terlibat perkara nan juga membikin sang ayah, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, ialah Sri Purnomo divonis 6 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada April 2026 lalu.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menuturkan, Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," kata Bambang di Kantor Kejari Sleman, DIY, Senin (22/6) malam.
Raudi ditahan berasas Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 nan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026.
Bambang menjelaskan dugaan perkara RA menyangkut biaya hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 nan diterima Kabupaten Sleman, dan diberikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada 2020 silam.
Penyaluran biaya tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis nan ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejari Sleman menemukan adanya peran aktif Raudi dalam pengelolaan biaya hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Penyidik menduga Raudi melakukan pengondisian proposal-proposal nan diajukan golongan masyarakat untuk menjadi penerima hibah.
Proposal-proposal tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan Bupati Sleman kala itu, ialah ayahnya sendiri, Sri Purnomo.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," kata Bambang.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian finansial sebesar RpRp10.952.457.030 miliar berasas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Raudi dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, interogator juga menerapkan pasal subsidair ialah Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Gambas:Youtube]
(kum/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·