Kementerian HAM mengatakan status aktivis HAM bakal ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan norma hanya diberikan kepada pihak nan betul-betul menjalankan kegunaan pembela kewenangan asasi manusia (HAM).
Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
“Itu kelak ada tim, tim asesor. Tim asesor itu nan kelak bakal memilih dia ini adalah aktivis alias dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir Antara, Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat nan menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status alias pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” katanya.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak nan memihak kepentingan publik, khususnya golongan rentan, tanpa kepentingan pribadi alias komersial.
“Kalau dia memihak orang nan tidak adil, orang kecil, kaum lemah nan mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor bakal bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak berkarakter umum, melainkan spesifik pada situasi nan dihadapi individu.
Untuk menjaga objektivitas, katanya, tim asesor bakal diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga abdi negara penegak hukum.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang nan kelak ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, intelektual kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono nan mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.
Selain itu, kata Pigai, keterlibatan abdi negara penegak norma krusial agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses norma nan berjalan.
“Nanti pilih dari beragam unsur. Ada dari organisasi 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah ialah Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari abdi negara penegak norma juga kudu jadi personil tim asesor, agar dia memandang bahwa ini benar,” kata Pigai.
Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·