Anggaran PU Rp114,5 Triliun di 2027, untuk Apa Saja?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggaran PU Rp114,5 Triliun di 2027, untuk Apa Saja?

Anggaran PU Rp114,5 Triliun di 2027, untuk Apa Saja? (Foto: Kementerian PU)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat alokasi anggaran Rp114,59 triliun pada 2027 untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur. Anggaran tersebut bakal diarahkan untuk mendukung penguatan produktivitas, investasi, dan industri, sejalan dengan arah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pembangunan prasarana perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas jasa nan mendukung aktivitas masyarakat sekaligus memperkuat fondasi investasi dan industri.

"Air minum dan irigasi kudu tersedia untuk mendukung pertanian, jalan dan jembatan kudu bisa menghubungkan sentra-sentra produksi dengan pasar, serta jasa dasar kudu berfaedah dan mendukung area berkembang secara lebih baik," kata Dody dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Dari total anggaran tersebut, alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp37,30 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan dan preservasi jalan serta jembatan guna memperkuat konektivitas antarwilayah.

Selanjutnya, bagian Prasarana Strategis memperoleh Rp32,57 triliun, Sumber Daya Air Rp30,66 triliun, dan Cipta Karya Rp12,15 triliun. Adapun support manajemen dan teknis mendapatkan alokasi Rp1,91 triliun.

Pada bagian Bina Marga, Kementerian PU menargetkan pembangunan jalan baru sepanjang 198,79 kilometer. Selain itu, terdapat program peningkatan kapabilitas dan preservasi jalan sepanjang 870,87 kilometer, pembangunan dan penggantian jembatan 2.597,38 meter, preservasi jembatan 16.926 meter, pembangunan flyover alias underpass 473,90 meter, serta pembangunan jalan tol sepanjang 12,26 kilometer.

Sementara itu, anggaran Prasarana Strategis bakal digunakan antara lain untuk merevitalisasi 471 unit sekolah keagamaan, membangun 68 unit Sekolah Rakyat Tahap III, 15 unit perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan, serta 12 unit prasarana perekonomian alias pasar.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑