Anggap Sony Sonjaya Tak Jujur, Elza Syarief Pilih Mundur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pengacara Elza Syarief menyebut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tak jujur mengenai kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan itu, dia mengundurkan diri dari tim kuasa norma Sony.

Pengunduran diri itu dilakukannya sejak Senin (15/6). Kabar terakhir, pada Jumat (11/6) lalu, Kejagung telah menetapkan tersangka dari pihak swasta, ialah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, nan diduga terlibat penentuan letak SPPG di beragam daerah.

Padahal sebelumnya Elza mengaku bakal membantu Sony secara pro bono lantaran menilai Sony bersih. Namun, setelah mendapatkan info dari Kejaksaan Agung nan mengungkap Sony diduga menerima duit dari Asep, dia memutuskan mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak jujur. nan memberi buletin itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat berita juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat berita bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah memandang kebenaran dari Asep ini gitu loh," katanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ada dua klaster mengenai kasus ini. Pertama mengenai jual beli titik SPPG, dan kedua mengenai markup pengadaan peralatan alias jasa.

JC Sony Masih Dikaji

Kejaksaan Agung RI tetap menelaah permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

"Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa perangkat bukti anak-anak nan ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. nan kedua, sampai sebatas apa dia jika posisi JC, bisa nggak maksimal nan seperti apa nan di kapabilitas JC-nya. Nah, ini tetap butuh waktu lah ya, sejenak kelak kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di instansi BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama nan disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama nan disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka nan telah ditetapkan dalam perkara ini.

"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan kelak ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, nan jelas ini melangkah di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan peralatan kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang," tuturnya.

Febrie mengatakan interogator tengah konsentrasi mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia mau BGN bisa melangkah sesuai rencana awal dalam tujuan penyelenggaraan program MBG.

"Nah, sekarang nih interogator lagi konsentrasi betul-betul di nan ditahan ini nih, agar segera bisa kita sidangkan," ujarnya.

Peluang TPPU

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung membuka kesempatan menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Kalau ada perangkat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya kesempatan menerapkan pasal TPPU di instansi BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti mengenai kasus ini. Dia tak menutup kesempatan melakukan pengembangan perkara.

"Pastilah, jika ada perangkat bukti kita kejar," ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU tak hanya untuk memulihkan kerugian negara. Dia mengatakan Kejagung bakal mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Pasti kita bakal mengejar, pihak-pihak nan dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi gimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak nan ada kaitan dan nan menerima," kata Anang Supriatna.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News