Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Andrie Yunus Cacat Permanen, 4 Prajurit BAIS hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara 4 Tentara di Tuntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap andrie Yunus.(MI/Muhammad Ghifari A)

EMPAT prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituntut balasan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus. Tuntutan nan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), memicu sorotan tajam lantaran kontras dengan kondisi korban nan hingga sekarang tetap menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk Muhammad Iswadi, menyatakan keempat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, terbukti secara sah melakukan penganiayaan berencana nan mengakibatkan luka berat. Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami minta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa,” ujar Oditur saat membacakan tuntutan.

Motif Dendam dan Extra-Legal Revenge

Fakta persidangan mengungkap bahwa tindakan sadis ini dipicu oleh sentimen negatif terhadap Andrie Yunus. Korban dianggap merendahkan martabat TNI setelah melakukan interupsi dalam rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Oditur menyebut tindakan para prajurit ini sebagai extra-legal revenge alias balas dendam di luar norma nan merusak reputasi lembaga TNI di mata internasional.

Meski mengakui perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, Oditur menyertakan poin meringankan, ialah sikap jujur para terdakwa dan status mereka nan belum pernah dihukum. Hal ini menjadi dasar tuntutan 2,5 tahun penjara, jauh dari penderitaan permanen nan dialami korban.

Absensi Korban dan Krisis Kepercayaan

Kejanggalan mencolok muncul lantaran Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sebagai korban dalam berkas perkara. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas menolak kehadiran Andrie sebagai saksi tambahan lantaran tidak percaya pada sistem peradilan militer untuk tindak pidana umum.

Kondisi Terkini Korban:

Berdasarkan info medis RSCM per 12 Mei 2026, Andrie Yunus tetap dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan. Ia ditangani tim multidisiplin, termasuk ahli bedah plastik dan oftalmologi, guna menyelamatkan kegunaan penglihatan dan memulihkan luka bakar akibat cairan kimia tersebut.

Hingga buletin ini diturunkan, pihak family dan aktivis HAM terus menyuarakan kekhawatiran bakal potensi impunitas, mengingat tuntutan ringan bagi prajurit intelijen nan melakukan serangan terencana terhadap penduduk sipil. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia