Ancam Sebar Video, Lima Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Berau Kaltim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ancam Sebar Video, Lima Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Berau Kaltim Ilustrasi(magnific)

LIMA orang pelaku rudapaksa alias pemerkosa Anak Baru Gede (ABG) berumur 15 tahun dengan modus ancaman rekaman video, sukses diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Polsek Berau Kalimantan Timur tanpa perlawanan 

Pengungkapan kasus rudapaksa terhadap seorang wanita ABG itu sukses diungkap oleh Polsek Teluk Bayur pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin dan kelima pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu sukses diamankan polisi.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, membenarkan penangkapan kelima terduga pelaku  rudapaksa seorang anak wanita nan tetap beruai belia tersebut. 

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa memilukan nan menimpa anak perempuannya nan tetap baru berumur 15 tahun 3 bulan,” tuturnya.

Adapun kelima tersangka tersebut, bebernya, yakni, YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Sedangkan peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.

Sebagai otak rudapaksa ini, beber AKP Budi Witikno, adalah pelaku YH dimana dirinya membikin skenario licik untuk menjebak korban. Dimana ketika itu  ia menyuruh pelaku TA untuk berasosiasi badan dengan korban. 

“Nah saat tindakan itu berlangsung, YH secara sembunyi-sembunyi datang langsung memvideokan, lampau menyuruh TA melarikan diri. Hasil rekaman video itu dijadikan oleh tersangka senjata menakut-nakuti korban melayani nafsu bejatnya, jika menolak video bakal disebarkan ke media sosial,” ungkapnya.

Karena takut menanggung malu lantaran videonya disebarkan, akhirnya dengan dibawah tekanan dan ancaman, korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. Ironisnya, setelah YH melakukan tindakan bejatnya, dia membiarkan rekan-rekannya nan lain melakukan perbuatan serupa. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku YH mengakui perbuatannya dan telah  menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara pelaku SU, MF, dan YO secara bergantian menyetubuhi korban masing-masing sebanyak satu kali,” sebutnya.

Ia  menuturkan, kasus ini baru terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026, saat ibu korban nan baru pulang mengurus surat kehilangan kontak dengan anaknya dan terus berupaya mencari anaknya ke beberapa tempat, akhirnya mendapati korban di rumah Ketua RT berbareng penduduk lainnya.

“Ibu korban kaget korban diberitahu oleh Ketua RT, bahwa putrinya telah menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan kawan-kawannya. Hal ini dibenarkan olehnya korban sendiri. Sehingga ibu tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian itu Ke Polsek Teluk Bayur,” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan resmi dari ibu korban, pada hari itu juga Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung memburu para pelaku dan semua pelaku sukses ditangkap tanpa perlawanan.  

“Para pelaku kami tangkap beserta sejumlah peralatan bukti di antaranya, dua unit handphone nan digunakan untuk merekam, busana milik korban,  satu karpet, satu buah kasur, tiga bantal tidur dan satu lembar kain berwarna hitam,” urai Kapolsek.

Atas perbuatan bejatnya para pelaku, interogator menjerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) alias Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kini para pelaku telah kami tahan di rumah tahanan Polsek Teluk Bayur, untuk menjalani proses norma lebih lanjut dan mereka terancam balasan penjara nan berat,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia