Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Mei Sada Sirait , Jurnalis-Minggu, 08 Februari 2026 |07:05 WIB

Ammar Zoni Surati Ditjenpas, Ajukan Keberatan Dipindahkan ke Nusakambangan

Ammar Zoni

JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias mengusulkan surat keberatan mengenai rencana kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Jon pada Jumat (6/2/2026) mendatangi Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan surat keberatan. 

Hal ini dilakukan sebagai corak upaya norma agar asas prasangka tidak bersalah tetap dihormati dalam proses nan sedang berjalan. Jon Mathias menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan didasarkan pada dugaan pelanggaran berat berupa kepemilikan alias peredaran peralatan terlarang di dalam lapas. 

Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum diputus oleh pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

“Dasarnya tentu kudu dihormati asas prasangka tidak bersalah. Ammar ini tetap dalam tahap dugaan. Prosesnya sudah diserahkan ke pengadilan, sehingga semestinya menunggu keputusan nan inkracht terlebih dahulu,” ujar Jon Mathias, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, pemindahan narapidana ke Nusakambangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan prosedural nan semestinya. Ia menjelaskan, semestinya ada asesmen terlebih dulu termasuk pendampingan dan kajian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com