Ammar Zoni Hadapi Vonis Kasus Peredaran Narkoba di Penjara Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus penjualan narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba pada hari ini, Kamis (23/4).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan bakal berjalan pada pukul 10.35 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda: pembacaan putusan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Ammar Zoni sebelumnya dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa kewenangan dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual alias menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3) lalu.

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim namalain Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Teruntuk Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Sedangkan Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional