AMG Pantheon dan Mbastack Dihentikan, Diduga Lakukan Penipuan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |20:08 WIB

AMG Pantheon dan Mbastack Dihentikan, Diduga Lakukan Penipuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas nan diduga melakukan penipuan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas dua entitas nan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi alias penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, ialah AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

Salah satu entitas tersebut, AMG Pantheon, diduga mencatut nama Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional nan berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures ditegaskan tidak menjalankan aktivitas perdagangan aset mata uang digital di Indonesia serta tidak mempunyai keterkaitan dengan pihak nan menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, aktivitas AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi nan digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian nan diduga berkarakter fiktif. AMG Pantheon diketahui melakukan aktivitas upaya nan tidak sesuai dengan izin nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi alias situs web nan digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) nan terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit biaya untuk pembelian USDT (USD Tether), nan selanjutnya ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Setelah itu, personil diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon nan disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian nan diduga fiktif.

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA)

Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris nan bergerak di bagian agensi periklanan. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan aktivitas dengan skema member get member berjenjang.

Hasil penjelasan menunjukkan bahwa MBA mempunyai legalitas sebagai perseroan perorangan nan berdomisili di Serang, Banten. Namun, aktivitas usahanya tidak sesuai dengan izin nan diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA menjalankan skema nan terindikasi penipuan dengan mewajibkan personil melakukan deposit biaya untuk memperoleh bingkisan melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak terdapat produk riil nan diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas ulasan (review) hotel dan lokasi wisata melalui aplikasi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com