Muhammad Akhyar Adnan Dosen Universitas Yarsi(Dok.Pribadi)
GERAKAN Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nan digagas pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 patut diakui sebagai niat baik. Target pembentukan puluhan ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan disertai klaim digitalisasi dan akses pembiayaan menunjukkan ambisi besar memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, di kembali semangat itu, terdapat pendekatan nan sangat keliru dan berpotensi membawa malapetaka baru bagi desa-desa di Indonesia.
Koperasi bukanlah rumah produksi, jalan desa, alias mesin pabrik nan bisa didirikan secara massal hanya dengan instruksi, anggaran, dan sasaran angka. Koperasi adalah entitas hidup nan dibangun di atas ruh idealisme, kepercayaan antaranggota, dan partisipasi sukarela. Ia lahir dari bawah, dari kesadaran berbareng dan kebutuhan nyata, bukan dari perintah top-down nan mengejar sasaran kuantitatif semata. Pendekatan “pokoknya ada dan jumlahnya sekian” nan diambil pemerintah justru mengingkari prinsip koperasi itu sendiri.
Pengalaman pahit masa lampau semestinya sudah cukup menjadi pelajaran. Ribuan koperasi nan didirikan secara serentak di era sebelumnya sekarang kebanyakan meninggal suri, menjadi beban, alias sekadar nama di atas kertas. Kini, dengan sasaran ambisius puluhan ribu Koperasi Merah Putih, pola nan sama diulang dengan skala lebih besar.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak koperasi didirikan di letak nan sama sekali tidak ideal untuk aktivitas usaha. Contoh konkretnya adalah Koperasi Merah Putih di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, nan berdiri di lereng Gunung Prau pada ketinggian lebih dari 1.300 mdpl. Lokasi nan bagus untuk foto-foto, tetapi susah diakses, jauh dari pemukiman utama, dan minim lampau lintas ekonomi. Kesan nan muncul sangat kuat: asal jadi, asal ada bangunannya, asal sasaran terpenuhi. Tanpa studi kepantasan serius, tanpa mempertimbangkan akses pasar, kedekatan dengan masyarakat, logistik, dan potensi keberlanjutan upaya jangka panjang.
Menjadi Bom Waktu
Di beragam wilayah lain, pembangunan koperasi justru memicu penolakan penduduk lantaran dibangun di atas lapangan desa nan selama ini menjadi ruang publik (seperti di Sidoarjo, Lamongan, Wonogiri, dan Pati), alias di lahan nan jauh dari permukiman masyarakat. Pendekatan ini mengabaikan prinsip dasar keberlanjutan.
Kepala desa dan lurah didorong menjadi motor penggerak, apalagi pengawas. Dana desa dialokasikan. Target ditekan dari atas. Hasilnya? Banyak koperasi berpotensi lahir sebagai “koperasi proyek” —dibentuk demi laporan, demi dana, demi pencitraan, bukan demi kesejahteraan anggota.
Masalah utamanya adalah pengabaian total terhadap aspek manusiawi nan uncontrollable. Anggota mempunyai motif beragam: dari nan idealis hingga oportunis. Tanpa modal sosial nan kuat, tanpa pendidikan nilai-nilai koperasi nan mendalam, dan tanpa tata kelola nan solid, koperasi mudah menjadi arena politik lokal, tempat pembagian proyek, apalagi ladang korupsi baru. Garis antara koperasi milik personil dengan BUMDes menjadi kabur. Transparansi lemah. Manajerial SDM desa nan minim pengetahuan upaya menjadi peledak waktu.
Pendekatan ini bukan hanya naif, tetapi berbahaya. Ia berisiko menciptakan ribuan koperasi zombie nan membebani APBN melalui beragam skema subsidi dan pinjaman nan nantinya macet. Lebih parah lagi, kegagalan massal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap aktivitas koperasi secara keseluruhan di masa depan.
Kritik ini disampaikan bukan untuk menolak aktivitas koperasi, melainkan agar tidak berubah menjadi pemborosan besar dan kekecewaan massal. Pemerintah kudu segera mengubah paradigma dari pembentukan massal menjadi pemberdayaan organik dan berkualitas:
• Hentikan pendekatan sasaran kuantitas. Mulai dari desa nan memang siap, mempunyai inisiatif bawah, modal sosial kuat, dan letak upaya nan strategis.
• Libatkan masyarakat secara substantif, bukan sekadar sosialisasi formal. Koperasi kudu dimiliki dan dikendalikan anggota, bukan aparatur pemerintah desa.
• Prioritaskan pendidikan dan pendampingan jangka panjang, bukan sekadar training seremonial.
• Jaga kemandirian finansial. Ketergantungan berlebih pada biaya pemerintah hanya bakal menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan proyek negara.
• Lakukan monitoring dan audit independen secara ketat, serta berani merevisi sasaran jika realitas lapangan menunjukkan kegagalan.
Koperasi Merah Putih mempunyai potensi besar jika dibangun dengan kesadaran bahwa dia adalah gedung sosial-ekonomi nan lembut dan rapuh, bukan proyek prasarana biasa. Tanpa ruh gotong royong nan autentik dan perencanaan matang, aktivitas ini hanya bakal menambah statistik koperasi tidak aktif dan meninggalkan luka baru di tubuh ekonomi kerakyatan.
Ekonomi rakyat nan sesungguhnya tidak lahir dari petunjuk istana, melainkan dari kesadaran dan inisiatif rakyat sendiri di bawah. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·