Tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di area Taman Nasional Bukit Tiga Puluh(MI/Rudi Kurniawansyah)
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menetapkan seorang laki-laki berinisial W (53), sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan di area Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), tepatnya di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka diduga mengangkut dan menguasai hasil rimba kayu tanpa arsip resmi serta melakukan aktivitas nan bertentangan dengan kegunaan area pelestarian alam. Terhadap tersangka W telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan salah satu bentang alam krusial bagi perlindungan Harimau Sumatra dan keanekaragaman hayati Indonesia.
"TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup krusial bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatra. Ketika kayu diambil secara terlarangan dari area taman nasional, nan terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan nan menjadi kepentingan publik. Penegakan norma di area seperti ini adalah corak keberpihakan negara kepada satwa nan kehilangan ruang hidup, masyarakat nan memerlukan rimba tetap sehat, dan generasi mendatang nan berkuasa menerima rimba Indonesia dalam keadaan tetap terjaga," ujarnya, Rabu (20/5)
Ia mengungkapkan bahwa taman nasional merupakan rumah bagi kehidupan nan kudu dijaga dengan penuh tanggung jawab. Di dalamnya ada satwa liar, pohon, air, tanah, dan keselamatan manusia nan saling terhubung. Setiap tindakan terlarangan nan merusak area konservasi berfaedah mengurangi faedah nan semestinya dijaga untuk masyarakat dan generasi mendatang.
"Hutan nan terlindungi adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia," ujarnya.
Perkara ini merupakan tindak lanjut patroli pengamanan area TNBT nan dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W nan tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam area TNBT.
Tersangka beserta peralatan bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Gakkum Kehutanan untuk proses norma lebih lanjut. Barang bukti nan diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit handphone, dan 1 unit Handy Talkie (HT).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, perangkat bukti, serta gelar perkara berbareng Korwas PPNS Polda Riau, interogator menetapkan W sebagai tersangka.
Kawasan TNBT mempunyai nilai ekologis krusial lantaran menjadi salah satu kediaman satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatra. Karena itu, setiap aktivitas pengambilan, penguasaan, maupun pengangkutan hasil rimba secara terlarangan di dalam area taman nasional tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keutuhan kediaman dan kegunaan perlindungan area konservasi.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo.
Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI alias sebesar Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa investigasi perkara ini tidak berakhir pada tersangka nan tertangkap di lapangan, tetapi diarahkan untuk menelusuri alur keluarnya kayu terlarangan dari area TNBT.
“Kami tidak memandang perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, gimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana bakal dibawa, siapa nan memesan alias menampung, serta apakah ada pihak lain nan memperoleh faedah dari aktivitas terlarangan tersebut," ujar Hari.
Dijelaskannya, peralatan bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan.
"Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas berbareng Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan lembaga terkait," pungkas Hari Novianto. (RK)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·