Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menjabarkan sejumlah alokasi duit nan dibelanjakan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Pelaku menggunakan duit hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi.
Termasuk mendirikan perusahaan towing, untuk menyamarkan duit nan diterima dari pemerasan arsip tinggal seperti visa, paspor, tenaga kerja, hungga izin tinggal WNA.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun aktivitas upaya seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan duit tersebut," kata Setyo, dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Kasus ini merupakan penyelidikan tertutup nan bermulai dari tindak lanjut mengenai kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan nan ditangani KPK 2025 lalu. Beserta info laporan dari transaksi finansial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Setyo, ketika saat perkara ini mencuat dan ditangani KPK, ada penarikan biaya dari rekening penampung nan disiapkan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Para pihak mengenai diduga panik dan segera menaik duit dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," tuturnya.
Diketahui dalam laporan PPATK menunjukan kejanggalan dari transaksi finansial dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025. Ditemukan aliran biaya pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran duit tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar alias sekitar 3% nan berasal dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar alias 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon jasa pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Dalam proses penyelidikan, Silmy selaku pejabat Dirjen Imigrasi tahun 2023 - 2024 diduga melakukan pemerasan dengan langkah 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal era itu Jaya Saputra.
KPK, menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi alias Kementerian Imipas menerima duit setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kerabat SK nan menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," terangnya.
(emy/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·