Alasan Terdakwa Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras: Beri Efek Jera Supaya Tidak Jelek-jelekkan TNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyidangkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus. Pada persidangan perdana ini terungkap, argumen empat terdakwa ialah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES menyerang Andrie dengan air keras bermaksud memberi pengaruh jera.

Berdasarkan surat dakwaan, pengaruh jera mau diberikan lantaran para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie nan mendobrak Hotel Fairmont saat personil TNI tengah membahas revisi UU TNI. 

Menurut para terdakwa, tindakan itu sudah menginjak-injak marwah TNI. Selain itu, mereka juga jengkel atas tindakan aktivisme Andi mengenai militer.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran pengaruh jera kepada Andrie Yunus agar tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/4/2026).

Pada persidangan perdana ini juga disebut,  perbuatan para Terdakwa nan telah merencanakan untuk melakukan pwnyitaman cairan kimia terhadap Andrie Yunus hingga mengakibatkan nan bersangkutqn kehilangan fungi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat nan tidak ada angan untuk sembuh dengan sempurna adalah perbuatan nan tidak layak dilakukan oleh personil TNI.

"Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A- 07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Mart 2026 guna diproses secara norma lebih lanjut," ungkap Iswadi.

Atas perbuatan para terdakwa, Oditur menerapkan pasal berlapis terhadap mereka.

Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo

Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Diketahui, Terdakwa I berjulukan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Terdakwa II berjulukan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW). 

Terdakwa III bernam Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Terdakwa IV berjulukan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita