Alasan Prabowo Belum Tunjuk Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebelumnya, interogator Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Febrie diduga terseret penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan perangkat bukti.

Menurut Totok, interogator telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status hukum.

"Kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias ketentuan nan sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Selain Febrie, interogator juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi. Adapun Febrie disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑