Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa menghindari demonstrasi di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Bukan tanpa alasan, letak tersebut dinilai sebagai titik vital nan menjadi pusat mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi ibu kota.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya tak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi di muka umum.
“Polri sama sekali tidak membatasi alias menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin undang-undang. Namun pelaksanaannya tetap kudu memperhatikan ketertiban umum dan kewenangan masyarakat lainnya.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum nan mewajibkan peserta tindakan menghormati kewenangan orang lain serta menjaga ketertiban.
Selain itu, penyelenggaraan unjuk rasa di Jakarta juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 nan mengatur letak penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, Budi meminta area Bundaran HI tidak dijadikan titik aksi.
“Kami mengimbau dengan sangat agar area Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa,” ujarnya.
Menurut Budi, konsentrasi massa di area Bundaran HI berisiko menimbulkan kemacetan parah lantaran letak tersebut merupakan salah satu urat nadi lampau lintas ibu kota.
Selain berada di poros Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, area itu juga menjadi titik integrasi beragam moda transportasi publik.
“Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lampau lintas nan berakibat domino hingga ke jalur arteri,” katanya.
Budi juga menyoroti keberadaan Stasiun MRT, halte integrasi Transjakarta, area perkantoran, pusat upaya hingga hotel-hotel internasional nan berada di sekitar Bundaran HI.
Sebagai alternatif, Budi mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga letak untuk penyampaian aspirasi masyarakat. Yakni silang selatan Monas, parkir timur Senayan, dan alun-alun kerakyatan DPR/MPR RI.
Menurut Budi, letak itu dinilai lebih representatif lantaran bisa menampung massa tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Dia memastikan personel kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal setiap tindakan unjuk rasa.
Budi juga berambisi komunikasi antara mahasiswa dan abdi negara terus terjalin agar penyampaian aspirasi melangkah tertib tanpa mengganggu kepentingan publik.
Selain itu, masyarakat diimbau mematuhi pengarahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan andaikan terjadi peningkatan kepadatan lampau lintas.
“Apabila masyarakat memerlukan pengawalan, info arus lampau lintas terkini, alias mau melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan memanfaatkan jasa darurat Call Center Polri 110,” tandasnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·