Alasan KPK Tak Lagi Tahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Jakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebelumnya, dua perkara korupsi yang menjerat tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak baru, ialah tahap penuntutan. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan ini, maka Sudewo segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dua kasus korupsi nan menjerat Sudewo saat dia tetap menjabat legislator DPR, ialah kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kemudian kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus ini terjadi saat Sudewo menjabat bupati Pati.

"Pelimpahan (perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo) ke tahap penuntutan, untuk dua berkas perkara ialah dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi DJKA," ujar Budi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/5/2026).

Setelah dua berkas Sudewo dilimpahkan dari interogator KPK ke JPU, lanjut Budi, JPU menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan. Penyiapan berkas oleh JPU, sebelum perkara Sudewo dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Budi menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU dimungkinkan melakukan penggabungan dakwaa untuk beberapa berkas perkara penyidikan.

"Tujuannya agar penanganan dua perkara nan menjerat Sudewo dapat melangkah secara efektif, " terang Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita