Alasan KPK Pulangkan Sekretaris Utama BNPB Meski Terjaring OTT

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan status Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, tetap sebagai saksi.

Untuk itu, nan berkepentingan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam pasca-tertangkap tangan pada Selasa (13/10) kemarin.

"Ya, untuk saat ini sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh Sestama. Sampai dengan tadi malam ya. Makanya hanya lima saja (tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Rustian memilih tak bersuara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media. Rustian nan mengenakan kemeja putih keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka mengenai kasus dugaan suap dan tumbukan kepentingan perihal biaya siap pakai untuk penanganan bencana.

Berdasarkan info nan diperoleh CNNIndonesia.com, para tersangka tersebut adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta berjulukan Gery P dan Syifa NG.

Bima diketahui merupakan adik dari Suharyanto.

Saat dikonfirmasi perihal hubungan Bima dan Suharyanto dalam kaitannya dengan kasus ini, Setyo menyatakan interogator melakukan proses norma kesesuaian perangkat bukti, bukan latar belakang seseorang.

"Terinformasi seperti itu, tapi pastinya kelak bakal dikonfirmasi kembali lantaran kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan nan dimintai pertanggungjawaban adalah subjek nan melakukan alias diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Setyo.

Adapun para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

(ryn/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑