Alasan KPK Join Investigation Kasus Muara Enim dengan Kortas Tipikor Polri

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK mengungkap kasus perkara suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam ungkap kasus ini, KPK melakukan join investigation berbareng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

KPK pun mengungkapkan argumen melakukan join investigation dengan Kortas Tipikor Polri. KPK mengatakan tetap mengalami hambatan dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM) sehingga melakukan join investigation dengan Kortas Tipikor Polri.

"Untuk joint investigation ini, latar belakangnya mungkin saya bisa gambarkan sedikit bahwa dari beberapa kendala-kendala perkara nan ditangani di KPK perlu mungkin untuk membujuk alias bersinergi dengan APH lain," jelas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah nan tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," lanjutnya.

Selain itu, kata Taufik, upaya ini juga untuk menuntaskan perkara-perkara nan sudah dalam kategori carry over. Taufik tak menampik muncul perkara nan carry over dipicu dari banyaknya aktivitas tangkap tangan nan belakangan kerap dilakukan KPK.

"Saya juga pernah menjelaskan bahwa kita bakal tuntaskan penanganan perkara nan sudah carry over, artinya surat perintah penyidikannya nan terbit sebelum tahun 2026. Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara nan tempo-tempo nan lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa alias penyelidikan tertutup seperti ini," terangnya.

Sementara dalam perihal pembagian tugas, Taufik menjelaskan, semisal untuk wilayah-wilayah Kabupaten di luar Jawa, dimungkinkan bakal dikembangkan berbareng Kortas Tipikor. Tak menutup kemungkinannya juga jika penanganannya bakal diserahkan ke Kortas Tipikor.

Sedangkan nan ada di pusat, dalam kegiatan-kegiatan berikutnya, juga bakal dipertimbangkan dilakukan join investigation. Namun untuk perkara di Muara Enim, Taufik memastikan penanganan lanjutan sepenuhnya bakal dilakukan oleh KPK.

"Tetapi kami tekankan, ini penegasan, untuk aktivitas nan saat ini, nan di kabupaten Muara Enim, itu hanya untuk aktivitas penyelidikannya di daerah, itu dibantu oleh tim dari Mabes Polri, sedangkan kelak untuk penanganannya berikutnya ke depan, khususnya Muara Enim, bakal sepenuhnya dikerjakan oleh tim interogator KPK. Seperti itu ya," tutur Taufik.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Yohanes De Deo menyampaikan bahwa kerja sama antara Mabes Polri dengan KPK mengenai penanganan kasus korupsi sebetulnya sudah pernah terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, kata Yohanes, kerja sama juga dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup.

"Beberapa waktu nan lalu, jika tidak salah, tahun 2021, kita juga sudah pernah melaksanakan joint investigation dengan dalam operasi lidik tertutup. Namun pada waktu itu, kita tetap ada di, menjadi bagian dari Bareskrim, waktu itu tetap Direktorat Tindak Pidana Korupsi," jelas Yohanes.

Dia lantas menjelaskan, bahwa dengan dibentuknya Kortas Tipikor Polri ini, maka bakal dilakukan peningkatan dan pengoptimalan upaya-upaya kerjasama melalui joint investigation. Dia pun mengatakan, sangat terbuka kemungkinan untuk penanganan perkara-perkara berikutnya, juga bakal dilaksanakan melalui proses join investigation.

"Dalam konsep pengembangan Kortas Tipikor, saat ini kita tetap ada di Pusat, kita juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan Tipikor di tingkat wilayah. Maka pengalaman ini bakal menjadi bahan bagi kami untuk kemudian meningkatkan peran pemberantasan korupsi khususnya di level kewilayahan," imbuhnya.

Diketahui, KPK menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dalam proses penanganan kasus korupsi Bupati Muara Enim Edison. KPK menyebut kerja sama dengan Kortas Tipikor Polri dalam perihal joint investigation.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam aktivitas penyelidikan tertutup ini (OTT Bupati Muara Enim), KPK melakukan joint investigation dengan Kortas Tipikor Polri," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

"Sehingga ini tentu menjadi bentuk konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum), dalam perihal ini KPK dengan Polri," imbuhnya.

Dalam perkara di Kabupaten Muara Enim sendiri, KPK telah menahan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditahan berbareng 3 orang tersangka lainnya. Mereka ialah:

1. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani.
2. Keponakan Bupati - Adi Triyadi
3. Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi

KPK mengungkapkan, Edison menerima jatah sebesar 5 persen dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap nan diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta.

"Sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," ungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Edison menerima jatahnya 5 persen dari duit suap pihak swasta itu lewat keponakannya selaku perantara, Adi Triyadi. Keponakan Bupati Edison pun juga sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Sementara dalam mengumpulkan duit suap dari pihak swasta, Edison memerintahkan Abi Nurwardani Sesdisdikbud Pemkab Muara Enim untuk membikin rekening penampungan dengan menggunakan identitas sejumlah pegawai di Pemkab Muara Enim namalain rekening nominee.

KPK lantas menyangkakan Edison, Abi serta Adi dengan Pasal 12 huruf a dan alias Pasal 12 huruf b dan alias Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan alias Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News