Ia menjelaskan, prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan akomodasi lainnya, baik nan menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, percepatan pembangunan kediaman sementara (huntara), pengedaran logistik, serta penyediaan jasa dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Selain itu, perlu dilanjutkan agunan perlindungan sosial bagi korban musibah alias pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan kediaman tetap (huntap),” ujarnya.
Penguatan Mitigasi
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi musibah susulan.
“Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman musibah lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang,” katanya.
Ia menambahkan, diperlukan pengharmonisan dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan nan berkepanjangan agar proses pemulihan melangkah optimal.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·