Ravie Wardani
, Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |21:01 WIB
Kuasa Hukum ANW
JAKARTA - Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nan menjerat Betrand Peto, berinisial ANW, tengah mengalami guncangan psikologis hingga terpaksa memutuskan berakhir dari pekerjaannya. Langkah ini diambil usai dirinya menjadi sasaran serangan siber dan doxing di media sosial.
Kuasa norma ANW, Eddy Sianipar, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tidak dapat beraktivitas normal seperti biasa lantaran tekanan mental nan berkali-kali sejak kasus ini bergulir ke publik.
"Kalau untuk korban nan korban TPKS (ANW), memang untuk sekarang ini sudah berakhir dulu bekerja. Berhenti bekerja lantaran banyaknya serangan dan juga doxing nan diterima, makanya dia berakhir dulu sementara dari pekerjaannya," ujar Eddy Sianipar di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Senin (28/9/2026).
Kondisi tersebut dipertegas oleh kuasa norma lainnya, Thulus Pardosi. Ia menceritakan rasa pilu nan dialami ANW nan sekarang apalagi takut berada di tempat keramaian hingga memutus hubungan sosial sehari-hari.
"Dia berbaur aja enggak lagi setelah kejadian ini. Jadi boro-boro mikirin circle, beneran. Kita ketemu aja kadang di tempat ramai dia tuh khawatir. Untuk dia menjalani aktivitas sehari-harinya aja sekarang enggak nyaman," kata Thulus.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·