Akhir Kasus WO Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Masih ingat kasus penipuan jasa penyelenggara pernikahan alias wedding organizer (WO) Ayu Puspita nan mencuat 2025 lalu? Terbaru, Ayu Puspita telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dirangkum detikcom, Minggu (7/6/2026), kasus ini diusut Polda Metro Jaya pada akhir 2025 lalu. Saat itu, Polda Metro menerima setidaknya 207 kejuaraan mengenai penipuan WO Ayu Puspita.

"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam corak laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 persoalan perkara nan menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Sabtu (13/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, jumlah pengadu bertambah. Pada Januari 2026, terdapat 277 orang nan mengadu dengan kerugian sekitar Rp 18,4 miliar.

Kasus ini kemudian terus diproses norma hingga Ayu Puspita diadili. Ayu diadili berbareng terdakwa lain, Dimas Haryo Puspo.

Vonis Bos WO Ayu Puspita

Setelah proses persidangan, pengadil membacakan vonis terhadap Ayu Puspita. Dia dijatuhi balasan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penggelapan'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," demikian vonis nan dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Utara.

Majelis pengadil juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa lain dalam kasus ini, ialah Dimas Haryo Puspo. Hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Dalam dakwaan nan dilihat dari situs PN Jakut, jaksa menyebut Ayu dan Dimas melakukan penipuan upaya WO nan dikenal lewat promosi di akun IG @byayupuspita. Pihak Ayu disebut membikin promosi sejumlah paket jasa WO.

"Untuk menarik customer menggunakan jasa Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita Wedding dan mendapatkan duit masuk untuk menutupi event nan bakal datang, terdakwa memberikan promo berupa potongan nilai sebesar 18% ditambah potongan nilai Rp 5 juta jika melakukan pembayaran pada saat pameran dengan DP minimal Rp 10 juta," ujar jaksa.

Pada 24 September 2024, saksi korban Dwi memandang postingan di akun IG @byayupuspita dan menghubungi nomor WA nan tercantum dalam postingan itu. Dwi dan Samuel kemudian bikin janji dan datang ke pameran WO tersebut.

Pihak Ayu Puspita menawarkan beragam promo. Jaksa menyebut Dimas mendatangi Dwi dan Samuel untuk menawarkan promo wedding paket flamingo nan terdiri dari venue, catering untuk 550 pax, dekorasi, MUA pengantin, attire pengantin saat pemberkatan, attire pengantin saat resepsi, MUA keluarga, attire keluarga, master of ceremony, dokumentasi, photobooth dan intermezo nan awalnya seharga Rp 107 juta menjadi Rp 87,7 juta lantaran potongan nilai 18% ditambah potongan nilai Rp 5 juta dengan pembayaran DP minimal Rp 10 juta.

Dwi dan Samuel pun tertarik hingga membayarkan DP Rp 10 juta. Keduanya juga dijanjikan bingkisan bulan madu di Bali jika bayar 50% sebelum 1 Oktober 2024. Akhirnya, pasangan itu bayar Rp 31,5 juta lantaran ditawarkan promo.

Dimas disebut kembali menawarkan bingkisan mobil pengantin Alphard jika pembayaran lunas. Padahal, menurut jaksa, para terdakwa belum dapat menutupi kekurangan pembayaran event sebelumnya.

Akhirnya, semua janji manis Ayu Puspita tak terbukti. Para vendor tak dibayar dan mengakibatkan saksi Dwi serta Samuel mengalami kerugian Rp 50 juta lantaran aktivitas pernikahannya tidak dilengkapi catering, photobooth serta foto pernikahan hingga berujung malu terhadap family besar.

Jaksa menyebut Ayu menggunakan duit dari pengguna untuk keperluan di luar urusan WO. Antara lain, jalan-jalan ke Eropa, sewa Velfire, hingga bayar pengobatan orang tua.

(haf/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News