Hakim Ketua membacakan vonis bagi empat personil TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Vonis 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: 1,5–3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Respons TAUD soal Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun
Kuasa norma Andrie Yunus, TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo berbareng Airlangga Julio berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO