Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menjamin polis asuransi sebagai bagian dari Program Penjaminan Polis (PPP). LPS mengusulkan pemisah penjaminan secara kumulatif bisa mencapai Rp 500 juta.
Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menjelaskan nomor tersebut merupakan pemisah maksimal untuk per pemegang polis, tertanggung alias peserta.
“Itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan 500 juta?Karena ini sudah mencakup 97-99 persen dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini (sudah cukup (13:46) tinggi,” kata Ferdinan dalam Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (10/9).
Lebih lanjut, dia menjelaskan lantaran nomor tersebut diusulkan sebagai pemisah penjaminan secara kumulatif, maka terdapat tiga tanggungjawab pembayaran oleh LPS di dalam penjaminan polis tersebut.
“Yang pertama adalah bayar klaim nan sudah jatuh tempo, nan kedua itu bayar nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan dan nan ketiga itu memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain. Ini ada tiga. Rp 500 juta itu diterapkan untuk tiga tanggungjawab LPS ini secara akumulatif,” ujarnya.
Adapun kepesertaan PPP nantinya berkarakter wajib untuk perusahaan asuransi jiwa an umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
“Ada dua (syarat) nan kita gunakan. Persyaratan nan pertama RBC (Research Based Capital) itu minimum 120 persen dan nan kedua sedang tidak di dalam pengawasan unik alias pengawasan intensif OJK,” kata Ferdinan.
Selain itu, dia juga menjelaskan sisi coverage dari penerapan PPP tersebut. Nantinya, coverage alias penjaminan diusulkan untuk seluruh lini upaya asuransi selain asuransi kredit, asuransi angsuran perdagangan dan suretyship.
Nantinya, lini upaya asuransi nan bakal mendapat coverage dari PPP juga bakal didetailkan dalam PP nan bakal diterbitkan.
Selain itu, nantinya juga bakal terdapat iuran berupa iuran awal dan iuran berkala. Iuran awal menurut Ferdinan merupakan 0,1 persen dari ekuitas alias penjumlahan dari ekuitas, biaya terbaru dan biaya tahanud untuk asuransi syariah.
“Itu nan pertama mengenai iuran. Itu kita usulkan sama saja dengan untuk perbankan dari ekuitas alias jika untuk nan syariah, 0,1 dari ekuitas dan nan dipersamakan, 0,1 dipersamakan dengan ekuitas,” ujarnya.
Sementara untuk iuran berkala, besaran tarif dipertimbangkan sebesar 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran dibayarkan per semester.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·