Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mempersoalkan upaya paksa penahanan hingga penyitaan nan dilakukan oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan kuasa norma Silmy, Soleman Pontoh usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Soleman menyebut salah satu pokok gugatan praperadilan nan diajukan ialah kesesuaian surat manajemen KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan. Termasuk soal kesesuaian arsip dengan tindakan nan dilakukan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan namanya praperadilan. Praperadilan itu menguji sah alias tidaknya nan kita ajukan penahanan, penangkapan, penyitaan," ujarnya.

Dalam pokoknya, Soleman mengatakan praperadilan nan diajukan Silmy dilakukan lantaran pelbagai tindakan upaya paksa nan dilakukan KPK tidak sah secara hukum.

"Tidak sah itu lihat dari sudah ada standarnya, surat dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, nan tanda tangannya siapa. Jadi formilnya saja," tuturnya.

Soleman menegaskan seluruh tindakan interogator kudu memenuhi ketentuan prosedur nan telah diatur dalam KUHAP. Karenanya, dia mengatakan gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji tindakan nan dirasa tidak sesuai dengan ketentuan itu.

"Kalau dia melenceng dari standar, nah ini kok kenapa melenceng. Harusnya kan tidak boleh melenceng," tuturnya.

"Kalau misalkan investigasi itu tanggalnya tanggal berapa. Ditangkap tanggal 3 rupanya suratnya baru tanggal 4 keluar, nah itu kan tidak boleh," imbuhnya.

Selain mempersoalkan aspek formil tindakan upaya paksa, Silmy juga meminta agar barang-barang nan disita KPK untuk dikembalikan.

"Ada daftarnya, banyak lah. Kan sudah tahu di buletin itu ada apa saja. Pokoknya semua nan disita kasih kembali lah," ujarnya.

Dalam petitumnya, Silmy juga menyoroti Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 nan diterbitkan KPK. Sebab, kata dia, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari nan sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 perangkat bukti nan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP nan dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," bunyi gugatan Silmy.

Silmy menilai dalam kasus ini dirinya juga tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan oleh KPK. Ia menjelaskan dirinya justru datang ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai pengarahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurut Silmy, kehadiran dirinya ke KPK pasca aktivitas OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai corak penyerahan diri. Apalagi jika disebut sebagai corak tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 nomor 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas pengarahan dari atasannya untuk menemui interogator KPK nan menangani perkara anak buahnya ini, lantaran berkembang info melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.

Ia menilai lantaran tidak termasuk dalam rangkaian aktivitas OTT, semestinya pemeriksaan dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan investigasi normal nan diatur di dalam KUHAP.

Oleh karena itu, menurutnya penetapan tersangka dari KPK telah bertentangan dengan asas kepastian norma dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 nomor 28 KUHAP jo. Pasal 1 nomor 31 KUHAP.

(tfq/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional