Ajukan Justice Collaborator, Sony Sanjaya Siap Ungkap Nama Besar yang Terlibat Korupsi MBG

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ajukan Justice Collaborator, Sony Sanjaya Siap Ungkap Nama Besar nan Terlibat Korupsi MBG Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya(Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.)

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah menyelesaikan pemeriksaan oleh interogator Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sony menegaskan siap menjadi Justice Collaborator (JC) alias saksi nan bekerja sama.

Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (BGN).

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar nan diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, Krisna belum mengungkap identitas tokoh-tokoh nan dimaksud.  

"Menurut pengguna saya nan jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan pelaksana dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," tambahnya.

Lebih lanjut, Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai JC segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berambisi langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

"Pada waktunya nama-nama tokoh nan terlibat bakal kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tandasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG, ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑