Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bakal mengganggu komitmen pemerintah dan bank sentral dalam menjaga stabilitas moneter. Menurutnya, nan terpenting adalah lembaga BI tetap menjalankan tugasnya menjaga nilai tukar rupiah dan stabilitas ekonomi.
“Yang krusial kan institusinya. Dan lembaga BI kan tetap menjalankan kegunaan untuk menjaga nilai tukar dan juga menjaga kestabilan moneter,” kata Airlangga kepada wartawan di instansi Kemenko Perekonomian, Senin (27/7).
Airlangga mengatakan pemerintah tetap menunggu proses penunjukan Gubernur BI definitif untuk menggantikan Perry. Meski belum mengetahui siapa nan bakal mengisi posisi tersebut, dia menegaskan koordinasi antara pemerintah dan BI tetap berjalan secara rutin.
Airlangga menekankan sinergi kebijakan bakal terus dijaga dengan pembagian peran nan jelas, ialah pemerintah menjalankan kebijakan fiskal, sementara Bank Indonesia berfokus pada kebijakan moneter.
“Kami tunggu saja dulu. Kita secara rutin melakukan koordinasi,” tutur Airlangga.
Posisi Perry Warjiyo untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Destry mengungkapkan surat pengunduran diri Perry disampaikan pada 25 Juli 2026. Menurutnya, Perry memutuskan mundur secara sukarela dengan argumen pribadi.
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari kedudukan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela lantaran argumen pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konvensi pers di Kantor BI, Senin (27/7).
Destry menjelaskan Dewan Gubernur BI kemudian menggelar Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 dan menetapkannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·