Aiptu N Terduga Penyiksa Istri Siri Pernah Disanksi Disiplin dan Etik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Tengah menyebut Aiptu N, personil Polres Tegal pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari masalah minum keras (miras) hingga mengenai perempuan.

Diketahui, saat ini N juga tengah terjerat kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30).

"Yang berkepentingan dulu pernah mendapat hukuman sidang disiplin lantaran miras dan sidang kode etik lantaran kasus wanita (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)" kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto menerangkan kasus disiplin mengenai miras nan dilakukan N terjadi pada 2010. Sementara, kasus kode etik terjadi pada tahun 2017.

Meski begitu, Artanto tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal hukuman nan diberikan kepada N dalam kasus disiplin maupun kode etik tersebut.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan saat ini Bid Propam Polda Jawa Tengah tetap mendalami kasus dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya dan kasus dugaan narkoba. N saat ini juga telah ditahan oleh Bid Propam untuk kepentingan pemeriksaan.

"Yang berkepentingan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan wanita tanpa ikatan perkawinan nan sah dan juga penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Sebelumnya, seorang personil Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum Korban, Raden Reza mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan lantaran itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan bandel pelaku terjadi pada 2025.

Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang.

"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu mendusta bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya.

Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku lantaran diintimidasi. Pelaku menakut-nakuti korban bakal menyebar rekaman CCTV nan memuat asusila.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional