Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan tetap minimnya pelaku upaya nan mengusulkan izin penggunaan air tanah. Dari perkiraan 6,4 juta pelaku usaha, permohonan izin nan tercatat baru sekitar 0,67% alias sekitar 43 ribu.
AHY mengatakan, penggunaan air tanah oleh pelaku upaya dan industri semestinya mempunyai izin sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Namun, selama ini penggunaan air tanah belum terdata dengan baik.
"Pelaku upaya alias industri seharusnya, berasas undang-undang dan ketentuan nan berlaku, adalah mempunyai izin untuk bisa menggunakan air untuk beragam kepentingan," kata AHY usai Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan info nan dihimpunnya, perkiraan jumlah pelaku upaya nan tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencapai 6,4 juta unit. Sementara itu, jumlah pemohon izin penggunaan air tanah hanya sekitar 43 ribu.
"Estimasi pelaku upaya berasas OSS itu 6,4 juta. Sedangkan pemohon perizinannya itu hanya 43 ribu. Jadi sangat tidak proper lantaran rasio permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) terhadap perkiraan OSS ya 0,67%," ujarnya.
AHY menegaskan, pemerintah bakal menertibkan penggunaan air tanah agar pelaku upaya mempunyai izin dan status penggunaan air nan jelas.
"Tadi sudah kita petakan para pelaku usaha, pelaku industri, sebagian besar juga memang belum mempunyai izin. Dan di sinilah kita bakal memastikan semua mempunyai izin nan jelas, statusnya jelas," pungkas dia.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·