Badan Bank Tanah disebut mempunyai karakter dan kriteria sebagai badan norma publik.(Dok. Mahkamah Konstitusi)
KEBERADAAN Badan Bank Tanah kembali mendapat penegasan dari perspektif hukum tata negara dan manajemen pertanahan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyatakan Badan Bank Tanah mempunyai karakter dan kriteria sebagai badan norma publik lantaran dibentuk berasas mandat undang-undang, mempunyai kewenangan publik, serta menjalankan fungsi pengelolaan tanah untuk kepentingan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6). Dalam keterangannya, Oce menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 merupakan penerapan dari Pasal 125 UU Cipta Kerja.
Menurut Oce, secara konseptual Badan Bank Tanah memenuhi unsur sebagai badan norma publik andaikan dilihat dari dasar pembentukannya, struktur organisasi, kewenangan, sumber modal dan kekayaan, hingga sistem pertanggungjawabannya. Dengan bangunan tersebut, Badan Bank Tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai entitas pengelola aset, melainkan sebagai instrumen negara dalam menjalankan mandat penguasaan dan pengelolaan tanah.
“Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari Hak Menguasai Negara, nan melakukan pengelolaan tanah untuk beragam tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan,” ujar Oce, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Oce juga menegaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan lembaga nirlaba. Meski dapat menerima pendapatan dari tarif jasa pemanfaatan tanah hasil kerja sama dengan pihak ketiga, pendapatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai untung komersial. Dana nan diperoleh digunakan kembali untuk pengelolaan tanah dan menjaga keberlanjutan operasional lembaga.
“Pendapatan nan diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus-menerus,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi krusial lantaran posisi Badan Bank Tanah kerap menjadi perhatian dalam diskursus norma pertanahan, terutama menyangkut relasi antara kewenangan negara, pengelolaan aset tanah, dan pemenuhan kepentingan publik. Dalam kerangka normatif, keberadaan lembaga ini ditempatkan sebagai pelaksana kegunaan negara untuk memastikan tanah dapat dikelola secara tertib, terarah, dan memberi faedah sosial-ekonomi nan lebih luas.
Dalam sidang pleno terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN periode 2016-2022, Sofyan Djalil, turut menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah dibentuk untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dan pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Sofyan, Badan Bank Tanah mempunyai sifat sui generis atau hibrida. Lembaga ini menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan nan merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara. Dengan model tersebut, negara mempunyai instrumen kelembagaan untuk mengelola tanah negara secara lebih efektif, termasuk dalam mendukung reforma agraria dan kepentingan masyarakat luas.
“Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri. Bank Tanah menguasai tanah untuk digunakan bagi kepentingan nan lebih besar, termasuk gimana tanah tersebut dapat didistribusikan kepada rakyat sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap tanah,” ujar Sofyan.
Pernyataan Sofyan sejalan dengan penyelenggaraan tugas dan kegunaan Badan Bank Tanah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pengelolaan serta pemanfaatan tanah negara. Dari perspektif pandang kebijakan publik, keberadaan lembaga ini diproyeksikan untuk memperkuat tata kelola pertanahan, menyediakan tanah bagi pembangunan, serta membuka akses nan lebih setara terhadap tanah.
Hingga kuartal I-2026, aset persediaan Badan Bank Tanah tercatat mencapai 34.806 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 11.823 hektare alias 33,9 persen dialokasikan untuk reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Selain itu, 1.184 hektare dialokasikan untuk kepentingan umum dan pemerintah, 1.947 hektare untuk pemanfaatan HPL, serta 19.852 hektare sebagai persediaan tanah.
Data tersebut menunjukkan bahwa rumor Badan Bank Tanah tidak hanya berangkaian dengan status norma kelembagaan, tetapi juga menyangkut akibat konkret terhadap pengedaran dan pemanfaatan tanah. Dalam konteks reforma agraria, alokasi lahan menjadi salah satu parameter krusial untuk memandang sejauh mana mandat publik lembaga tersebut dijalankan.
Dengan demikian, keterangan para mahir dan mantan pejabat pemerintah dalam persidangan MK menegaskan bahwa Badan Bank Tanah ditempatkan dalam kerangka norma publik. Keberadaannya bukan diarahkan untuk kepentingan komersial lembaga, melainkan sebagai instrumen negara untuk mengelola tanah secara berkeadilan, mendukung kepentingan umum, dan memperluas akses masyarakat terhadap tanah. (Mahkamah Konstitusi/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·