
Pakar norma tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto datang sebagai saksi mahir dari KPU.
JAKARTA — Pakar norma tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dirancang untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Keterangan tersebut disampaikan Agus saat dihadirkan KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Agus nan dihadirkan KPU RI sebagai mahir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden menyatakan patokan tersebut lahir jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.
"Bahwa kemudian jika ada calon nan kebetulan mempunyai kesempatan alias diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu nan berkarakter kesengajaan lantaran kebetulan saja, lantaran PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.
Menurut Agus, penyusunan PKPU 19/2023 telah melalui sistem resmi di lingkungan KPU, mulai dari tahap perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.
"Jadi jauh dari pikiran pembuatnya ini bahwa bakal ada suatu peristiwa demikian di belakang hari," cetusnya.
Pasal nan menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 nan berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden alias calon Wakil Presiden nan tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Para pemohon menilai ketentuan tersebut muncul menjelang pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 dan diduga menguntungkan pencalonan Gibran.
Namun, pandangan itu dibantah oleh Denny Indrayana nan menjadi salah satu pemohon perkara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai keterangan Agus tidak tepat lantaran PKPU 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·