Ahli Hukum soal Diskresi Polri saat Berantas Begal: Boleh Asal Tak Langgar HAM

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Juanda dalam bertemu pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof Juanda, menyoroti penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam penanganan kasus pemalak dan kejahatan jalanan. Menurutnya, kewenangan tersebut dapat dilakukan sepanjang tetap merujuk pada prinsip norma dan tidak melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).

Juanda mengatakan, dasar penyelenggaraan tugas Polri telah diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 nan menempatkan Polri sebagai perangkat negara dengan kegunaan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas nan dianggap terganggu, maka di situlah Polri kudu hadir. Dan itu perintah dari Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Juanda dalam bertemu pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, kewenangan kepolisian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, termasuk mengenai penggunaan diskresi dalam penanganan suatu tindakan.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian.

“Bagaimana penanganan sebuah tindakan nan diberikan kepada kepolisian sifatnya diskresi bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip norma dan kewenangan asasi manusia,” ujarnya.

Meski demikian, Juanda menegaskan penggunaan diskresi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Diskresi ini artinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip hukum,” ucapnya.

Ia menilai langkah Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya sejauh ini telah dijalankan sesuai prosedur dan merujuk pada ketentuan nan berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai tindakan kepolisian.

“Soal gimana melakukan tindakan-tindakan norma nan terukur. Tetapi benar, itu tidak boleh sewenang-wenang. Ini prinsipnya,” katanya.

Juanda juga menyebut secara umum tindakan nan dilakukan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya telah melangkah secara tegas dan terukur.

“Kalau saya lihat secara kasat mata, kawan-kawan satgas pemalak menurut saya sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur, terukur, tegas dalam rangka melindungi, melindungi masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut dia, kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan petunjuk konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Memang inilah pekerjaan polisi nan memang diharapkan oleh konstitusi, diharapkan oleh peraturan perundang-undangan kudu datang ketika ada tindakan-tindakan nan membikin masyarakat kita terganggu,” tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan