Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal

Sedang Trending 10 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Saksi mahir norma pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian duit (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, TPPU kudu didahului tindak pidana asal alias predicate crime.

Hal itu disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan.

Mahrus menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan interogator saat mengusut tindak pidana asal. Apabila telah ditemukan bukti permulaan nan cukup, investigasi TPPU kemudian dapat digabungkan dengan investigasi tindak pidana asal berasas Pasal 75 UU TPPU.

Menurut Mahrus, bangunan tersebut menunjukkan TPPU merupakan follow-up crime. Karena itu, tindak pidana asal kudu terjadi lebih dulu sebelum tindak pidana pencucian uang.

“Pasti dilakukan investigasi tindak pidana asal dulu. Baru dari investigasi tindak pidana asal rupanya ditemukan minimal dua perangkat bukti,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita