Advokat Minta RUU Hukum Perdata Indonesia Disahkan: Akhiri Hukum Kolonial

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta RUU Hukum Perdata Indonesia (HPI) segera disahkan. SPI menilai patokan tersebut menjadi upaya mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap patokan norma warisan kolonial.

Hal itu disampaikan Ketum SPI Trimedya dalam RDPU Pansus RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Trimedya mengatakan RUU HPI merupakan pembaruan norma nasional nan telah lama dinantikan.

"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, nan merupakan norma kolonial, langkah nan progresif," kata Trimedya.

Trimedya menilai RUU HPI dapat menjadi terobosan bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan hubungan norma lintas negara. Menurutnya, pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing menjadi salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan pengadil bakal menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan upaya dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana nan ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.

"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, jika bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengusulkan sejumlah perubahan terhadap substansi RUU HPI. Salah satunya mengenai perlunya penegasan arti ketertiban umum agar tak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma nan disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya norma asing, kewenangan nan lahir dari norma asing, maupun putusan pengadilan asing andaikan bertentangan dengan patokan norma memaksa, kesusilaan, alias ketertiban umum," ujarnya.

"Rekomendasi kami dari SPI, penambahan arti operasional ketertiban umum dengan contoh kategori nan konkret," sambungnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan adanya penetapan uji proporsionalitas. Kemudian, perlu dibentuk pedoman pengadil berbasis studi kasus HPI.

Dia juga mendorong penguatan kelembagaan dan pengharmonisan RUU HPI dengan sejumlah izin lain. Termasuk patokan investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Wasekjen SPI Arteria Dahlan menilai RUU HPI merupakan terobosan besar dalam pembaruan norma nasional. Menurutnya, patokan tersebut kudu disusun secara hati-hati.

"Undang-undang ini kudu paripurna, Bapak, Ibu. Materi muatannya kudu sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama," ujarnya.

Namun, Arteria mengingatkan adanya tantangan besar dalam penerapan RUU HPI. Salah satunya mengenai kesiapan pengadil Indonesia dalam menangani perkara nan melibatkan norma asing dari beragam negara.

"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada norma Indonesia. Nanti bakal timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya norma asing itu ada norma China dia, ada norma Rusia, ada norma Kazakhstan dan macam-macam," ujarnya.

Sebab itu, menurutnya, RUU HPI merupakan izin nan fenomenal dan revolusioner. Dia mengatakan patokan itu mengatur beragam persoalan norma perdata lintas negara nan selama ini belum mempunyai payung norma komprehensif.

"Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan jika segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru nan ber-Indonesia-an," sambungnya.

(amw/lir)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News