Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Moratua Silaban menggugat aturan mengenai tanggungjawab suami dan istri dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran dinilai memuat pembagian peran nan tidak setara dalam rumah tangga.

Permohonan uji materi tersebut diajukan terhadap Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Perkawinan nan mengatur posisi suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan domestik keluarga.

"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya," bunyi Pasal 34 Ayat (1).

"Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya," bunyi Pasal 34 Ayat (2).

Moratua menilai, norma itu membentuk pola relasi rumah tangga nan tidak seimbang lantaran menempatkan laki-laki dan wanita dalam peran nan sudah ditentukan secara kaku.

"Rumusan teks ini melahirkan abnormal bawaan dalam tata norma family nasional kita nan menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi nan sangat fundamental," ujar Moratua dalam persidangan, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Menurut dia, patokan tersebut membikin suami dipandang semata-mata hanya sebagai penanggung kebutuhan ekonomi keluarga. Berbeda, sedangkan istri diarahkan hanya pada urusan domestik rumah tangga.

Bertentangan dengan Konsep Hubungan Setara

Moratura menilai, ketentuan seperti itu bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern nan semestinya dibangun atas prinsip kemitraan. Dalam permohonannya, Moratua juga mengaku mengalami persoalan rumah tangga nan dipicu penerapan norma tersebut.

Dia menyebut kudu memikul tanggung jawab finansial nan dianggap tidak seimbang hingga akhirnya berujung pada bentrok norma berupa gugatan wanprestasi dan perceraian.

Selain itu, pemohon mengaku kewenangan konstitusionalnya mengenai perlindungan kekayaan barang turut terganggu setelah barang-barang berharganya disebut diambil sepihak oleh sang istri.

"Dugaan tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Moratua.

Melalui permohonannya, Moratua meminta MK mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan agar lebih menekankan prinsip tanggung jawab berbareng antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga.

Permintaan Hakim Konstitusi

Moratua meminta ketentuan tersebut dimaknai sebagai tanggungjawab timbal kembali antara pasangan untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan family secara proporsional demi menciptakan hubungan nan setara dan dilandasi kasih sayang.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat dasar argumentasi hukumnya, baik dari sisi teori, asas hukum, maupun putusan pengadilan nan relevan.

"Ingin pemaknaan, ini kudu dibangun argumentasi nan kuat di dalam alasan-alasan permohonan agar ada hubungan antara alasan-alasan permohonan alias posita dan hal-hal nan diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu kudu dibangun argumentasi nan kuat," ucap Daniel.

Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita