
Konferensi pers KPK mengenai pengungkapan kasus korupsi DSP penanggulangan musibah BNPB.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana. Bima diduga terlibat bentrok kepentingan dalam proyek pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BNPB berbobot total Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan penyedia nan menjadi mitra BNPB melalui sistem penunjukan langsung diduga mempunyai hubungan dengan Bima.
“Pada periode 2024–2026, BNPB berkolaborasi dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut, diduga kuat terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci, nilai pengadaan tersebut mencapai Rp148 miliar nan terbagi dalam tiga tahun anggaran, ialah Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga aliran biaya ke perusahaan nan terafiliasi dengan Bima dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Kepemilikan saham PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar alias sekitar 1,07 persen,” ujar Taufik.
Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 nan berada di nomor Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan setara dengan Rp30,98 miliar.
Atas dugaan bentrok kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa tersebut, Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·